KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi tersebut ditujukan untuk memperbaiki ekosistem perdagangan di Indonesia. Anggota Komisi VI Herman Khaeron mengatakan, perlu ada upaya secara regulasi untuk memperbaiki defisit neraca dagang. Baca Juga: Gagal Penuhi Target, Draft Omnibus Law diserahkan ke DPR Awal 2020
Revisi UU Perdagangan masuk Program Legislasi Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi tersebut ditujukan untuk memperbaiki ekosistem perdagangan di Indonesia. Anggota Komisi VI Herman Khaeron mengatakan, perlu ada upaya secara regulasi untuk memperbaiki defisit neraca dagang. Baca Juga: Gagal Penuhi Target, Draft Omnibus Law diserahkan ke DPR Awal 2020