KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui revisi Undang-Undang Perikanan yang tengah dibahas sesuai agenda Prolegnas DPR 2015-2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajukan aturan penolakan penanaman modal asing (PMA), penggunan kapal asing dan penggunaan kapal yang dibangun di luar negeri. Bersama dengan itu, ada juga rancangan yang mempertegas penenggelaman kapal asing illegal. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menjelaskan, kedua poin tersebut terdapat dalam 10 poin materi penegasan yang diajukan oleh KKP. Penolakan terhadap PMA dilakukan agar meningkatkan produktivitas nelayan dan pengusaha ikan nasional. Hal tersebut juga berkaitan dengan beleid yang mempertegas bentuk kerjasama internasional Indonesia dalam bidang perikanan. "Kita tidak ingin adanya konsep pengelolaan bersama," jelas Sjarief, Senin (21/5). Ia merinci bentuk kerjasama internasional yang bakal dibangun bakal berdasarkan kepentingan nasional berupa adopsi teknologi, sharing informasi data-data kapal ikan asing yang mencuri ikan Indonesia, serta melakukan kerjasama interpol untuk memberantas illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
Revisi UU Perikanan perkecil porsi asing di industri perikanan nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui revisi Undang-Undang Perikanan yang tengah dibahas sesuai agenda Prolegnas DPR 2015-2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajukan aturan penolakan penanaman modal asing (PMA), penggunan kapal asing dan penggunaan kapal yang dibangun di luar negeri. Bersama dengan itu, ada juga rancangan yang mempertegas penenggelaman kapal asing illegal. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menjelaskan, kedua poin tersebut terdapat dalam 10 poin materi penegasan yang diajukan oleh KKP. Penolakan terhadap PMA dilakukan agar meningkatkan produktivitas nelayan dan pengusaha ikan nasional. Hal tersebut juga berkaitan dengan beleid yang mempertegas bentuk kerjasama internasional Indonesia dalam bidang perikanan. "Kita tidak ingin adanya konsep pengelolaan bersama," jelas Sjarief, Senin (21/5). Ia merinci bentuk kerjasama internasional yang bakal dibangun bakal berdasarkan kepentingan nasional berupa adopsi teknologi, sharing informasi data-data kapal ikan asing yang mencuri ikan Indonesia, serta melakukan kerjasama interpol untuk memberantas illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.