JAKARTA. Revisi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan masih menjadi polemik, terutama pada salah satu opsi usulannya yakni pembatasan modal asing dalam satu perusahaan maksimal sebanyak 30%. Bagi kalangan pengusaha, pemberlakuan kebijakan tersebut akan menghambat infestasi yang berjalan selama ini. Johannes, Corporate Legal Wilmar Group mengatakan, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) kepemilikan saham perusahaan bervariasi. Bila, modal asing hanya dibatasi 30% pihaknya mempertanyakan pengusaha lokal yang mampu dan sanggup menggantikan kepemilikan modal asing dari perusahaan yang sudah beroperasi. Setidaknya ada tiga hal yang diperoleh dari masuknya investasi asing diperusahaan perkebunan. Pertama, dari sisi finansial atau keuangan. Kedua, network atau jaringan pasar. Ketiga, teknologi. "Dari sisi nasionalisme kita paham, tetapi kalau bicara bisnis susah berkembang," kata Johannes, belum lama ini.
Revisi UU Perkebunan masih menuai polemik
JAKARTA. Revisi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan masih menjadi polemik, terutama pada salah satu opsi usulannya yakni pembatasan modal asing dalam satu perusahaan maksimal sebanyak 30%. Bagi kalangan pengusaha, pemberlakuan kebijakan tersebut akan menghambat infestasi yang berjalan selama ini. Johannes, Corporate Legal Wilmar Group mengatakan, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) kepemilikan saham perusahaan bervariasi. Bila, modal asing hanya dibatasi 30% pihaknya mempertanyakan pengusaha lokal yang mampu dan sanggup menggantikan kepemilikan modal asing dari perusahaan yang sudah beroperasi. Setidaknya ada tiga hal yang diperoleh dari masuknya investasi asing diperusahaan perkebunan. Pertama, dari sisi finansial atau keuangan. Kedua, network atau jaringan pasar. Ketiga, teknologi. "Dari sisi nasionalisme kita paham, tetapi kalau bicara bisnis susah berkembang," kata Johannes, belum lama ini.