JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat untuk kembali melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Setelah, sebelumnya melewati delapan kali masa sidang yang tak membuahkan hasil. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Jakarta, Rabu (12/7). Poin penting dalam kesepakatan ini yakni perihal adanya badan khusus yang bertugas dalam perlindungan pekerja migran.
Revisi UU Perlindungan TKI kembali jalan
JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat untuk kembali melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Setelah, sebelumnya melewati delapan kali masa sidang yang tak membuahkan hasil. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Jakarta, Rabu (12/7). Poin penting dalam kesepakatan ini yakni perihal adanya badan khusus yang bertugas dalam perlindungan pekerja migran.