Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Meski masih menuai beberapa catatan, namun mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU tersebut. Dua poin yang menjadi polemik itu adalah terkait syarat dukungan pasangan calon, dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD dari jabatan di lembaga legislatif jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, mengakui proses pembahasan UU ini memang alot mulai dari Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada hingga rapat pleno tingkat I. Beberapa pendapat fraksi yang masih keberatan tersebut antara lain fraksi Gerindra dan fraksi PKS.
Revisi UU Pilkada disahkan, DPR tak perlu mundur
Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Meski masih menuai beberapa catatan, namun mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU tersebut. Dua poin yang menjadi polemik itu adalah terkait syarat dukungan pasangan calon, dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD dari jabatan di lembaga legislatif jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, mengakui proses pembahasan UU ini memang alot mulai dari Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada hingga rapat pleno tingkat I. Beberapa pendapat fraksi yang masih keberatan tersebut antara lain fraksi Gerindra dan fraksi PKS.