JAKARTA. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan mengenai revisi UU Pilkada. Rencananya, sejumlah kesepakatan yang telah dibuat antara Komisi II dengan pemerintah dalam revisi tersebut akan disahkan saat rapat paripurna, Selasa (17/2) esok. "Kesimpulannya ini sudah disetujui. Pengesahan di paripurna besok tanggal 17 Februari sebelum sidang penutupan tanggal 18 Februari," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senin (16/2). Dalam rapat tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly hari ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini mereka. Menurut Rambe, ada beberapa catatan yang telah disepakati dan telah disampaikan oleh setiap fraksi, seperti mempersingkat tahapan penyelenggaraan, pemilihan kepala daerah secara berpasangan, hingga memberikan mandat kepada KPU untuk menyelenggarakan pilkada.
"Perubahan ini sudah ditandatangani oleh seluruh fraksi, juga oleh Komite I DPD dan pemerintah," ujarnya. Demokrat bersikukuh Wakil Komisi II dari Fraksi Demokrat, Wahidin Halim, mengaku bersyukur atas rampungnya pembahasan revisi UU Pilkada ini. Hanya saja, Demokrat masih bersikukuh bahwa ada dua poin yang sebenarnya tidak dapat diubah dalam revisi UU Pilkada yakni mengenai uji publik dan pencalonan berpasangan. Menurut Wahidin, uji publik diperlukan untuk menciptakan pilkada yang lebih transparan dan akuntabel. Di samping itu, uji publik juga diperlukan untuk menghasilkan kepala daerah yang teruji kualitasnya, baik secara moral, intelektual, sosial dan latar belakangnya. Namun, dalam kesepakatan ini, uji publik rupanya dihapuskan.