JAKARTA. Anggota Komisi II DPR menyerahkan usulan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada pimpinan DPR, Senin (25/5). Revisi UU Pilkada ini disampaikan secara perorangan karena tidak mendapat dukungan dari semua perwakilan fraksi yang ada di Komisi II. Sebanyak 26 anggota Komisi II yang menandatangani usulan ini. Mereka berasal dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Fraksi Partai Golkar (kubu Aburizal Bakrie), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (kubu Djan Faridz). Anggota yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat sebagai penyeimbang juga ikut mengusulkan.
Revisi UU Pilkada diserahkan per orangan
JAKARTA. Anggota Komisi II DPR menyerahkan usulan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada pimpinan DPR, Senin (25/5). Revisi UU Pilkada ini disampaikan secara perorangan karena tidak mendapat dukungan dari semua perwakilan fraksi yang ada di Komisi II. Sebanyak 26 anggota Komisi II yang menandatangani usulan ini. Mereka berasal dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Fraksi Partai Golkar (kubu Aburizal Bakrie), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (kubu Djan Faridz). Anggota yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat sebagai penyeimbang juga ikut mengusulkan.