Revisi UU Pilkada diserahkan per orangan



JAKARTA. Anggota Komisi II DPR menyerahkan usulan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada pimpinan DPR, Senin (25/5). Revisi UU Pilkada ini disampaikan secara perorangan karena tidak mendapat dukungan dari semua perwakilan fraksi yang ada di Komisi II.

Sebanyak 26 anggota Komisi II yang menandatangani usulan ini. Mereka berasal dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Fraksi Partai Golkar (kubu Aburizal Bakrie), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (kubu Djan Faridz).

Anggota yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat sebagai penyeimbang juga ikut mengusulkan.


Ketua pengusul adalah Ahmad Riza Patria dan wakil ketua pengusul adalah Mustafa Kamal.

"Kami meyakini, revisi ini tidak akan mengganggu tahapan pilkada," kata Riza kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Riza menjelaskan, revisi UU ini dilakukan secara terbatas untuk mengakomodasi partai politik yang masih berselisih, yakni Golkar dan PPP, agar dapat mengikuti pilkada. Sebab, tidak ada payung hukum yang mengatur keikutsertaan parpol yang berselisih dalam pilkada.

"Komisi II sepakat semua parpol mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut pilkada sebagaimana diamanatkan UU," ujarnya.

Selain mengatur ulang soal parpol yang berselisih, mereka ingin mengubah beberapa aturan lainnya. Salah satunya ialah mengenai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pilkada.

"Mendagri kemarin menyampaikan anggaran pilkada naik dari Rp 4 triliun ke Rp 7 triliun. Dengan revisi ini bisa diatur lagi mengenai anggaran," ucap Politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, ada pula penyempurnaan soal aturan bagi calon kepala daerah. Misalnya, kepala daerah petahana tidak bisa melakukan mutasi terhadap pejabat-pejabat di daerahnya setelah terdaftar di pilkada.

"Sekarang ini jangankan kepala dinas, kepala sekolah saja diganti kalau tidak mau mendukung calon," kata Riza. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia