JAKARTA. Revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih alot. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya titik temu antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, anggota DPR tidak menyetujui peraturan yang menyangkut kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Dia bilang, DPR tidak ingin anggota DPR, DPRD atau DPD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah diwajibkan mundur dari jabatan mereka. "Mereka tidak ingin disamakan dengan TNI/ Polri dan PNS yang harus mundur saat mencalonkan diri," katanya di Jakarta pekan kemarin.
Revisi UU Pilkada masih alot
JAKARTA. Revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih alot. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya titik temu antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, anggota DPR tidak menyetujui peraturan yang menyangkut kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Dia bilang, DPR tidak ingin anggota DPR, DPRD atau DPD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah diwajibkan mundur dari jabatan mereka. "Mereka tidak ingin disamakan dengan TNI/ Polri dan PNS yang harus mundur saat mencalonkan diri," katanya di Jakarta pekan kemarin.