KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) No. 37/2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan masih terus digodok hingga saat ini oleh para pemangku kebijakan. Wakil Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Baso Fakhruddin menyatakan ada salah satu poin yang hingga kini masih sengit dibahas, yakni soal siapa berhak mengajukan permohonan PKPU. "Satu poin yang paling drastis yang didorong AKPI adalah soal permohonan PKPU. Normatifnya sekarang permohonan bisa diajukan oleh debitur dan kreditur. Nah kami menilai idealnya memang hanya debitur yang bisa mengajukan permohonan PKPU," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/6).
Revisi UU PKPU & Pailit, diusulkan hanya debitur yang bisa ajukan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) No. 37/2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan masih terus digodok hingga saat ini oleh para pemangku kebijakan. Wakil Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Baso Fakhruddin menyatakan ada salah satu poin yang hingga kini masih sengit dibahas, yakni soal siapa berhak mengajukan permohonan PKPU. "Satu poin yang paling drastis yang didorong AKPI adalah soal permohonan PKPU. Normatifnya sekarang permohonan bisa diajukan oleh debitur dan kreditur. Nah kami menilai idealnya memang hanya debitur yang bisa mengajukan permohonan PKPU," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/6).