KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah mangkrak lama. Salah satu pesan DPR, revisi UU PNBP tidak boleh menjadi pemicu instansi pemerintah menggenjot setoran. Kamis (23/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Komisi XI DPR di Gedung DPR Senayan. Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR sepakat agar sistematika pembahasan dilakukan berdasarkan kluster PNBP. Sebab, selama ini PNBP yang berlaku di Indonesia terdiri dari tiga klaster atau kelompok. "Tadi dewan minta kepada saya agar Kemkeu bisa mengorganisir secara lebih baik sehingga pembahasannya lebih fokus masing-masing (kluster) sehingga jauh lebih efisien," kata Sri Mulyani, kemarin.
Revisi UU PNBP bukan dasar mengerek setoran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah mangkrak lama. Salah satu pesan DPR, revisi UU PNBP tidak boleh menjadi pemicu instansi pemerintah menggenjot setoran. Kamis (23/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Komisi XI DPR di Gedung DPR Senayan. Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR sepakat agar sistematika pembahasan dilakukan berdasarkan kluster PNBP. Sebab, selama ini PNBP yang berlaku di Indonesia terdiri dari tiga klaster atau kelompok. "Tadi dewan minta kepada saya agar Kemkeu bisa mengorganisir secara lebih baik sehingga pembahasannya lebih fokus masing-masing (kluster) sehingga jauh lebih efisien," kata Sri Mulyani, kemarin.