KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR masih membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pemerintah optimistis, pembahasan revisi UU tersebut akan rampung di masa sidang DPR saat ini yang berakhir di penghujung Oktober 2017. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pembahasan RUU tersebut telah memasuki proses pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Jumlahnya lanjut Askolani, sekitar 600 DIM. "Tetapi kemudian setelah dua minggu (pembahasan) jalan, mereka (DPR) berubah pikiran tidak ke DIM, tetapi ke isu pokoknya dulu yang minta disamakan. Kalau isu pokoknya disamakan baru mereka masuk ke detilnya yang mungkin lebih cepat," kata Askolani belum lama ini.
Revisi UU PNBP ditarget rampung akhir Oktober 2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR masih membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pemerintah optimistis, pembahasan revisi UU tersebut akan rampung di masa sidang DPR saat ini yang berakhir di penghujung Oktober 2017. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pembahasan RUU tersebut telah memasuki proses pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Jumlahnya lanjut Askolani, sekitar 600 DIM. "Tetapi kemudian setelah dua minggu (pembahasan) jalan, mereka (DPR) berubah pikiran tidak ke DIM, tetapi ke isu pokoknya dulu yang minta disamakan. Kalau isu pokoknya disamakan baru mereka masuk ke detilnya yang mungkin lebih cepat," kata Askolani belum lama ini.