JAKARTA. Komisi XI (bidang keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat RI akan menggenjot penyelesaian melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi UU PNBP yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan bisa segera selesai. Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng bilang revisi UU PNBP akan masuk proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lagi. Komisi XI akan kembali memanggil sejumlah instansi pemerintah yang memiliki pendapatan negara bukan pajak (PNBP) cukup tinggi. "Kita mau RDPU lagi, kami mau panggil lagi Kepolisian karena mereka juga punya PNBP besar,"ujar Mekeng, Selasa (7/2).
Revisi UU PNBP, DPR ingin panggil kepolisian
JAKARTA. Komisi XI (bidang keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat RI akan menggenjot penyelesaian melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi UU PNBP yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan bisa segera selesai. Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng bilang revisi UU PNBP akan masuk proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lagi. Komisi XI akan kembali memanggil sejumlah instansi pemerintah yang memiliki pendapatan negara bukan pajak (PNBP) cukup tinggi. "Kita mau RDPU lagi, kami mau panggil lagi Kepolisian karena mereka juga punya PNBP besar,"ujar Mekeng, Selasa (7/2).