KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Revisi beleid ini ditargetkan untuk disahkan di masa sidang ini. Sejumlah ketentuan dilakukan perubahan, baik dalam rangka penguatan, perbaikan, hingga penambahan kebijakan. Salah satu perubahan yang dimaksud, yaitu melalui perluasan opsi keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP, yang tertuang dalam pasal 59 RUU tersebut. Pasal tersebut, mengatur bahwa wajib bayar PNBP dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP dalam hal: kondisi kahar, pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan kesulitan likuiditas. Adapun keringanan yang dimaksud, meliputi penundaan, pengangguran, pengurangan, dan atau pembebasan hingga Rp 0 atau 0%.
Revisi UU PNBP, tarif 0% hingga menteri berwenang tetapkan tarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Revisi beleid ini ditargetkan untuk disahkan di masa sidang ini. Sejumlah ketentuan dilakukan perubahan, baik dalam rangka penguatan, perbaikan, hingga penambahan kebijakan. Salah satu perubahan yang dimaksud, yaitu melalui perluasan opsi keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP, yang tertuang dalam pasal 59 RUU tersebut. Pasal tersebut, mengatur bahwa wajib bayar PNBP dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP dalam hal: kondisi kahar, pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan kesulitan likuiditas. Adapun keringanan yang dimaksud, meliputi penundaan, pengangguran, pengurangan, dan atau pembebasan hingga Rp 0 atau 0%.