Jakarta. Nantinya, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak badan untuk terbebas dari membayar pajak. Sekalipun perusahaan merugi, juga akan wajib bayar pajak. Rencananya, kebijakan itu akan masuk dalam revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Di UU PPH yang berlaku sekarang, perusahaan bebas dari beban pajak jika merugi. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Asteria Primanto Bhakti mengatakan, rencana ini sejak dikaji dan akan dimasukan dalam perubahan Undang-undangn tentang PPh. Dengan menerapkan pajak minimum, maka negara tetap tidak akan kehilangan potensi penerimaan pajak meskipun kondisi ekonomi tengah lesu.
Revisi UU PPh, perusahaan rugi tetap bayar pajak
Jakarta. Nantinya, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak badan untuk terbebas dari membayar pajak. Sekalipun perusahaan merugi, juga akan wajib bayar pajak. Rencananya, kebijakan itu akan masuk dalam revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Di UU PPH yang berlaku sekarang, perusahaan bebas dari beban pajak jika merugi. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Asteria Primanto Bhakti mengatakan, rencana ini sejak dikaji dan akan dimasukan dalam perubahan Undang-undangn tentang PPh. Dengan menerapkan pajak minimum, maka negara tetap tidak akan kehilangan potensi penerimaan pajak meskipun kondisi ekonomi tengah lesu.