KONTAN.CO.ID - Penulis buku Tere Liye lewat laman Facebooknya mengumumkan sudah memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia. Alasannya, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku karena dikenakan pajak lebih tinggi dari profesi-profesi lainnya. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dalam hal ini sesungguhnya pemerintah tidak abai. Bahkan mendukung dan memperhatikan ini. Sayangnya, revisi UU PPh untuk menangani hal ini masih dalam proses. “Di awal 2015 secara langsung saya menyampaikan ini kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro dan beliau menyambut baik. Sayangnya, perubahan ketentuan harus melalui revisi UU PPh melalui DPR. Masih panjang dan lama,” kata Yustinus lewat pesan tertulisnya yang dikutip KONTAN, Rabu (6/9).
Revisi UU PPh untuk keadilan pajak penulis
KONTAN.CO.ID - Penulis buku Tere Liye lewat laman Facebooknya mengumumkan sudah memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia. Alasannya, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku karena dikenakan pajak lebih tinggi dari profesi-profesi lainnya. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dalam hal ini sesungguhnya pemerintah tidak abai. Bahkan mendukung dan memperhatikan ini. Sayangnya, revisi UU PPh untuk menangani hal ini masih dalam proses. “Di awal 2015 secara langsung saya menyampaikan ini kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro dan beliau menyambut baik. Sayangnya, perubahan ketentuan harus melalui revisi UU PPh melalui DPR. Masih panjang dan lama,” kata Yustinus lewat pesan tertulisnya yang dikutip KONTAN, Rabu (6/9).