KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan revisi UU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akan disetujui pada tahap pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (24/5/2022). Seperti diketahui, revisi UU PPP merupakan tindak lanjut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Adapun sebelumnya pada tahap pengambilan keputusan tingkat I, Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah telah menyetujui revisi UU PPP dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Kerja pada Rabu (13/4/2022) lalu.
Revisi UU PPP akan Disetujui pada Rapat Paripurna DPR Hari Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan revisi UU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akan disetujui pada tahap pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (24/5/2022). Seperti diketahui, revisi UU PPP merupakan tindak lanjut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Adapun sebelumnya pada tahap pengambilan keputusan tingkat I, Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah telah menyetujui revisi UU PPP dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Kerja pada Rabu (13/4/2022) lalu.