Revisi UU Sistem Resi Gudang disahkan



JAKARTA. Sidang paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima, menyatakan perubahan Undang-Undang Sistem Resi Gudang itu telah memperkuat posisi tawar petani menjadi pembuat harga (price maker) komoditas pertanian.Menurut, undang-undang yang baru memungkinkan petani menunda menjual hasil panennya untuk mendapatkan harga yang lebih bail. "Tidak harus menjual komoditas saat panen. Kemudian baru bisa dijual di kemudian hari ketika harga komoditas membaik," ujar Aria dalam sidang paripurna DPR, Selasa (19/7).Selain itu, undang-undang ini juga mengamanatkan pembuatan Lembaga Jaminan Resi Gudang. Di mana Lembaga Jaminan Resi gudang itu diharapkan bisa memberikan kepercayan perbankan untuk lebih banyak menyalurkan kredit kepada sektor pertanian dengan resi gudang sebagai agunan. "Dengan dibentuknya Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, Bank dan Pengelola Gudang) makin meningkat," tambah Aria.Lembaga Jaminan Resi Gudang ini bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola gudang yang melanggar ketentuan pengawasan, pengumpulan dana dan kepesertaan resi gudang. Sanksi administratif bisa berupa denda.Hal serupa diutarakan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. "Dengan Sistem Resi Gudang kita melihat ke depannya petani bisa mejadi price maker dan bukan price taker," kata Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can