JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berharap revisi UU perlindungan TKI dapat segera dirampungkan tahun ini setelah lama tersendat pembasanannya lebih dari lima tahun belakangan. Terdapat dua klausul yang akan diperjuangkan agar kehadiran negara bisa dirasakan TKI. Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI mengatakan, dua klausul yang akan diperjuangkan dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 itu yakni, perluasan fasilitas asuransi ketenagakerjaan bagi TKI, serta menyediakan perwakilan untuk setiap negara yang menjadi tujuan TKI.
Revisi UU TKI akan perkuat wewenang negara
JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berharap revisi UU perlindungan TKI dapat segera dirampungkan tahun ini setelah lama tersendat pembasanannya lebih dari lima tahun belakangan. Terdapat dua klausul yang akan diperjuangkan agar kehadiran negara bisa dirasakan TKI. Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI mengatakan, dua klausul yang akan diperjuangkan dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 itu yakni, perluasan fasilitas asuransi ketenagakerjaan bagi TKI, serta menyediakan perwakilan untuk setiap negara yang menjadi tujuan TKI.