Revisi UU Transmigrasi Buka Peluang PNBP, Kepastian Lahan Jadi Kunci



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian untuk membuka peluang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan swasta dinilai berpotensi memberikan manfaat ekonomi.

Namun, pemerintah perlu memastikan kepastian hukum lahan dan perlindungan hak masyarakat sebelum menerapkan skema tersebut.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, keterlibatan perusahaan swasta dapat meningkatkan produktivitas lahan transmigrasi, menciptakan lapangan kerja, sekaligus menambah penerimaan negara melalui PNBP.


Baca Juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Waspadai Situasi Keamanan Timur Tengah

“Jadi kalau realistis dilakukan ya realistis saja. Tinggal memang ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, terutama masalah kejelasan lahan, mekanisme, lalu bagaimana juga terkait dengan hak masyarakat setempat, termasuk masyarakat transmigrasi,” ujar Faisal kepada KONTAN, Minggu (11/10/2026).

Menurut Faisal, pemerintah perlu memperjelas status dan kepemilikan lahan, kewenangan pemberian izin, serta hak masyarakat setempat sebelum skema tersebut dijalankan.

Tanpa kejelasan aturan, pemanfaatan lahan berisiko memicu konflik agraria, termasuk akibat tumpang tindih perizinan dan sengketa kepemilikan.

Kepastian hukum juga penting bagi perusahaan agar memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban dalam memanfaatkan lahan.

Dengan begitu, pungutan PNBP dapat diterapkan berdasarkan aturan yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Prabowo Jamu Presiden Mesir El-Sisi, Perkuat Kerja Sama Bilateral

Dari sisi ekonomi, masuknya perusahaan swasta berpeluang mendorong pemanfaatan lahan transmigrasi yang selama ini belum produktif secara optimal.

Namun, manfaat tersebut perlu diikuti keterlibatan masyarakat setempat agar kegiatan usaha turut menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian kawasan transmigrasi.

“Jadi untuk perekonomian bagus. Penciptaan lapangan pekerjaan juga bagus mestinya kalau kemudian melibatkan masyarakat setempat. Lalu yang ketiga bagi penerimaan negara kalau kemudian itu PNBP dipungut dengan jelas aturan hukumnya,” kata Faisal.

Sebelumnya, Kementerian Transmigrasi menargetkan revisi UU Ketransmigrasian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Saat ini, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan transmigrasi adalah UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009.

Baca Juga: Menakar Data Lonjakan Wajib Pajak yang Terkena Tarif PPh 35%

Melalui revisi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan swasta, termasuk mengatur mekanisme penerimaan negara.

Kejelasan regulasi dan perlindungan hak masyarakat akan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut memberikan manfaat ekonomi tanpa memicu persoalan agraria baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News