JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membenahi industri modal ventura sepertinya tidak main-main. Wasit industri keuangan itu bahkan mengklaim, telah merancang sedikitnya empat aturan baru sebagai bagian dari revitalisasi industri modal ventura. "Empat aturan itu akan tertuang dalam Peraturan OJK/POJK. Di antaranya, POJK terkait perizinan dan kelembagaan, POJK soal pemeriksaan dan pengawasan, serta tata kelola usaha yang baik. Kami harapkan, bisa segera meluncur akhir tahun nanti," imbuh Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK, Senin (27/4). Empat aturan baru di industri modal ventura tersebut akan mencakup beberapa strategi kebijakan revitalisasi. Pertama, soal perluasan sumber pendanaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis modal ventura, yaitu murah dan jangka panjang. Saat ini, banyak modal ventura mengandalkan pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Revitalisasi modal ventura, OJK siapkan 4 beleid
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membenahi industri modal ventura sepertinya tidak main-main. Wasit industri keuangan itu bahkan mengklaim, telah merancang sedikitnya empat aturan baru sebagai bagian dari revitalisasi industri modal ventura. "Empat aturan itu akan tertuang dalam Peraturan OJK/POJK. Di antaranya, POJK terkait perizinan dan kelembagaan, POJK soal pemeriksaan dan pengawasan, serta tata kelola usaha yang baik. Kami harapkan, bisa segera meluncur akhir tahun nanti," imbuh Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK, Senin (27/4). Empat aturan baru di industri modal ventura tersebut akan mencakup beberapa strategi kebijakan revitalisasi. Pertama, soal perluasan sumber pendanaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis modal ventura, yaitu murah dan jangka panjang. Saat ini, banyak modal ventura mengandalkan pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya.