Reward and punishment penyerapan belanja 2010 terbit akhir sementer I



JAKARTA. Kementerian/Lembaga bakal mendapat ganjaran atas hasil optimalisasi penyerapan anggaran belanja tahun 2010. Pemerintah akan memberikan penghargaan serta sanksi (reward and punishment) bagi setiap kementerian/lembaga.Rencananya, pemberian reward and punishment bergulir setelah pemerintah bersama DPR rampung membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 (APBN 2011). "Itu ditargetkan kelar akhir semester satu 2011," ujar Direktur Jenderal Perbendahraan Agus Suprijanto di sela-sela rapat kerja Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR.Saat ini, Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan khusus agar kebijakan itu berjalan mulus. Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 38/PMK.02/2011 tentang tata cara penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2010 pada tahun anggaran 2011 dan pemotongan pagu belanja bagi K/L yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2010.Pasal 2 beleid itu menyebut, K/L yang melakukan optimalisasi anggaran belanja tahun anggaran 2010 dapat memakainya pada tahun anggaran 2011. Kebijakan ini selanjutnya disebut sebagai reward.Adapun pasal 3 berisi punishment, yaitu K/L yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2010 dapat dikenakan potongan pagu belanja tahun anggaran 2011. Adapun arti hasil optimalisasi dalam pasal 1 PMK itu adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu paket pekerjaan yang sasarannya telah dicapai, baik yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan kontraktual atau swakelola.Selain itu ada lima bentuk reward bagi K/L. Pertama, tambahan alokasi anggaran pada tahun 2011. Kedua, prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru (new inisiative) yang diajukan.Ketiga, prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. Keempat, pemberian piagam penghargaan kepada Menteri/pimpinan lembaga atau kepala satuan kerja. Kelima, publikasi ke mass media.Agus menambahkan, dana hasil optimalisasi penyerapan anggaran belanja tahun 2010 diberikan kepada satuan kerja K/L yang memperoleh reward. "Penghematan itu dipakai lagi untuk meningkatkan output, misalnya ke infrastruktur," kata mantan pelaksana tugas Badan Kebijakan Fiskal itu.Cuma, Agus enggan menyebut K/L mana saja yang berpeluang memperoleh reward atau punishment. Alasannya, masih dalam pemnbahasan bersama Direktorat Jenderal Anggaran.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, secara keseluruhan belanja pemerintah hingga Maret 2011 jauh lebih baik ketimbang triwulan pertama tahun 2010. "Tapi belanja modal memang belum cukup tinggi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie