JAKARTA. Tak hanya pemerintah yang sumringah setelah ketok palu Undang-undang Tax Amnesty akhir Juni 2016 lalu, konsultan pajak pun ikut tersenyum. Ya, mereka kecipratan rezeki dari konsultasi program amnesti pajak. Andre Rahadian, praktisi hukum di Hanafiah Ponggawa & Partners, menuturkan, semenjak pengesahan UU ini, jumlah masyarakat yang berkonsultasi kian banyak. "Meski deklarasi pajak harus dilakukan sendiri, tetap saja mereka butuh jasa konsultan untuk menghitung dan menafsirkan peraturan," ungkapnya kepada KONTAN. Andre tak mematok tarif khusus untuk konsultasi program tax amnesty. "Tarif konsultasi bervariasi, tergantung apa yang dikerjakan. Ada yang Rp 1 juta per jam hingga Rp 10 juta," ungkap dia. Hal senada diungkapkan Didik Budi Waluyo. Konsultan pajak dan pengelola DBW Tax Center ini memprediksi euforia masyarakat untuk konsultasi akan memuncak pada periode pertama ini. Antusiasme begitu tinggi lantaran wajib pajak yang bakal terkena imbasnya adalah orang pribadi (WPOP), bukan badan usaha.
Rezeki di balik simpang siur program tax amnesty
JAKARTA. Tak hanya pemerintah yang sumringah setelah ketok palu Undang-undang Tax Amnesty akhir Juni 2016 lalu, konsultan pajak pun ikut tersenyum. Ya, mereka kecipratan rezeki dari konsultasi program amnesti pajak. Andre Rahadian, praktisi hukum di Hanafiah Ponggawa & Partners, menuturkan, semenjak pengesahan UU ini, jumlah masyarakat yang berkonsultasi kian banyak. "Meski deklarasi pajak harus dilakukan sendiri, tetap saja mereka butuh jasa konsultan untuk menghitung dan menafsirkan peraturan," ungkapnya kepada KONTAN. Andre tak mematok tarif khusus untuk konsultasi program tax amnesty. "Tarif konsultasi bervariasi, tergantung apa yang dikerjakan. Ada yang Rp 1 juta per jam hingga Rp 10 juta," ungkap dia. Hal senada diungkapkan Didik Budi Waluyo. Konsultan pajak dan pengelola DBW Tax Center ini memprediksi euforia masyarakat untuk konsultasi akan memuncak pada periode pertama ini. Antusiasme begitu tinggi lantaran wajib pajak yang bakal terkena imbasnya adalah orang pribadi (WPOP), bukan badan usaha.