JAKARTA. Pemerintah ingin mengubah tata kelola minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Rezim migas baru ini campuran antara beleid lama dan tata kelola baru. Perubahan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang kini sedang digodok pemerintah. Menilik salinan draf revisi UU Migas hasil pembahasan akhir Maret 2015 yang diterima KONTAN, pemerintah memberi isyarat tegas pemisahan antara regulator dengan kepentingan bisnis. Urusan regulasi industri migas akan dikembalikan ke tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengembalian kembali fungsi Kementerian ESDM sebagai regulator industri migas, serupa dengan kondisi sebelum adanya Badan Pelaksana (BP) Migas dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. "Tak ada masalah, kan?" kata Susyanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM kepada KONTAN, Selasa (7/4).
Rezim baru industri migas segera datang
JAKARTA. Pemerintah ingin mengubah tata kelola minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Rezim migas baru ini campuran antara beleid lama dan tata kelola baru. Perubahan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang kini sedang digodok pemerintah. Menilik salinan draf revisi UU Migas hasil pembahasan akhir Maret 2015 yang diterima KONTAN, pemerintah memberi isyarat tegas pemisahan antara regulator dengan kepentingan bisnis. Urusan regulasi industri migas akan dikembalikan ke tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengembalian kembali fungsi Kementerian ESDM sebagai regulator industri migas, serupa dengan kondisi sebelum adanya Badan Pelaksana (BP) Migas dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. "Tak ada masalah, kan?" kata Susyanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM kepada KONTAN, Selasa (7/4).