JAKARTA. Setelah memenangkan gugatan atas Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tampaknya akan kembali 'berjihad' konstitusi. Terbaru, Muhammadiyah akan menggugat tiga UU sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jika tak ada aral melintang, hari ini, PP Muhamadiyah akan mengajukan uji materi atas: UU no 24/ 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal serta UU no 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Ketiga UU ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Jadi akan kami uji materikan," ujar Ketua PP MUhammadiyah Din Syamsuddin, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Rezim devisa bebas digugat ke MK
JAKARTA. Setelah memenangkan gugatan atas Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tampaknya akan kembali 'berjihad' konstitusi. Terbaru, Muhammadiyah akan menggugat tiga UU sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jika tak ada aral melintang, hari ini, PP Muhamadiyah akan mengajukan uji materi atas: UU no 24/ 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal serta UU no 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Ketiga UU ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Jadi akan kami uji materikan," ujar Ketua PP MUhammadiyah Din Syamsuddin, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.