JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih mencocokkan komitmen realisasi dana repatriasi . DJP mencatat sejauh ini sudah ada komitmen dana repatriasi di program tax amnesty sebesar Rp 141 triliun yang berasal dari 3.400 WP yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, belum seluruh komitmen dana repatriasi amnesti pajak terealisasi. “Datanya masih direkonsiliasi,” katanya kepada KONTAN, Senin (27/2).Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 27 Januari 2017 menunjukkan, total realisasi repatriasi amnesti pajak yang masuk ke bank gateway baru mencapai Rp 105 triliun. Sementara DJP mencatat per 31 Desember 2016, Ditjen Pajak mencatat realisasi repatriasi telah mencapai Rp 112,2 triliun dari 21 bank gateway.
Rezim devisa hambat realisasi repatriasi aset
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih mencocokkan komitmen realisasi dana repatriasi . DJP mencatat sejauh ini sudah ada komitmen dana repatriasi di program tax amnesty sebesar Rp 141 triliun yang berasal dari 3.400 WP yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, belum seluruh komitmen dana repatriasi amnesti pajak terealisasi. “Datanya masih direkonsiliasi,” katanya kepada KONTAN, Senin (27/2).Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 27 Januari 2017 menunjukkan, total realisasi repatriasi amnesti pajak yang masuk ke bank gateway baru mencapai Rp 105 triliun. Sementara DJP mencatat per 31 Desember 2016, Ditjen Pajak mencatat realisasi repatriasi telah mencapai Rp 112,2 triliun dari 21 bank gateway.