Rezim devisa hambat realisasi repatriasi aset



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih mencocokkan komitmen realisasi dana repatriasi . DJP mencatat sejauh ini sudah ada komitmen dana repatriasi di program tax amnesty sebesar Rp 141 triliun yang berasal dari 3.400 WP yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, belum seluruh komitmen dana repatriasi amnesti pajak terealisasi. “Datanya masih direkonsiliasi,” katanya kepada KONTAN, Senin (27/2).

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 27 Januari 2017 menunjukkan, total realisasi repatriasi amnesti pajak yang masuk ke bank gateway baru mencapai Rp 105 triliun. Sementara DJP mencatat per 31 Desember 2016, Ditjen Pajak mencatat realisasi repatriasi telah mencapai Rp 112,2 triliun dari 21 bank gateway.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada beberapa problem yang menyebabkan realisasi repatriasi mandek. Salah satunya adalah adanya hambatan dari negara tempat uang tersebut berasal.

“Memang ada beberapa problem di situ, sebenarnya memang ini kan masalah psikologis ya, ada banyak warga negara kita di luar negeri punya uang, mereka ingin repatriasi,” ujarnya.

Menurut Yoga, sebenarnya secara ketentuan dan pemerintahan, tidak ada ketentuan yang menghambat dari negara-negara tempat uang berasal, “Tetapi dari industri perbankan di sana, itu yang membuat isu-isu semacam itu,” kata Yoga.

Namun demikian menurut dia memang ada juga beberapa negara yang memiliki rezim devisa yang sangat ketat. “Uang masuk boleh, tapi keluar susah. Anda cari sendiri negara-negara itu, ini juga (membuat) sulit,” ujarnya.

Namun demikian Hestu belum memastikan apa yang akan dilakukan oleh otoritas pajak terkait sulitnya uang kembali ke Tanah Air dari beberapa negara tersebut. Pasalnya, bila sebuah negara memiliki suatu ketentuan, maka pihak lain dari negara lainnya sulit untuk campur tangan.

“Itu wilayahnya pengaturan mereka, kita susah untuk campur tangan. Indonesia ini sistem devisanya bebas, tapi banyak juga beberapa negara di mana banyak pengusaha-pengusaha WNI kita yang punya uang di sana, ada juga yang mengalami kesulitan seperti itu, tapi itu regulasi domestik dari negara tersebut,” jelasnya.

Adapun Yon mengatakan bahwa permasalahan ini tengah dibahas oleh internal DJP, tetapi dirinya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait langkah DJP untuk menarik uang kembali dari luar negeri. “Ini masih dibahas di internal. Saya masih belum bisa beri komentar,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, uang yang masih tertahan di luar negeri ini perlu dikejar. “Negara mana itu? Karena di awal pelaksanaan amnesti pajak, pemerintah yang dalam hal ini Kemenkeu dan DJP, yakin bahwa tidak ada lagi kendala itu,” katanya.

Yustinus menyatakan, sudah tidak ada lagi negara yang sulit membawa uang keluar, kecuali negara yang ada indikasi terkait Financial Action Task Force (FATF), kriminal keuangan. “Sejauh saya tahu, yang terbesar seperti Singapura tidak ada kebijakan seperti itu. US juga tidak ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto