KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait dengan rezim pajak baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan instrumen pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance). Dengan adanya payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan wewenang untuk melakukan tindakan anti penghindaran pajak. "Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," demikian bunyi Bab VII Pasal 32 ayat (1) dalam PP tersebut, dikutip Senin (2/1).
Rezim Pajak Baru, Menteri Keuangan Berwenang Cegah Praktik Penghindaran Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait dengan rezim pajak baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan instrumen pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance). Dengan adanya payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan wewenang untuk melakukan tindakan anti penghindaran pajak. "Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," demikian bunyi Bab VII Pasal 32 ayat (1) dalam PP tersebut, dikutip Senin (2/1).