JAKARTA. Guru besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali mengatakan pertumbuhan e-commerce kini melesat cepat. Sayangnya hal ini tidak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara cepat pula. Hal ini disebabkan kurangnya aturan pajakĀ e-commerce yang kurang memadai. "Pajak online itu kan belum ada. Padahal sudah dimasukkan ke DPR dan dibentuk pansus (panitia khusus) e-commerce tapi hingga kini belum beres juga," ujarnya ketika dihubungi KONTAN via telepon pada Jumat (28/7). Padahal, menurut Rhenald, pertumbuhan e-commerce sedang kencang-kencangnya. Ia mengatakan, lapak online seperti Tokopedia misalnya mengklaim 1,5-2 kali lipat penghasilannya dibanding BukaLapak. "Apalagi dengan adanya Hari Belanja Online saja bisa menghasilkan Rp 100 miliar per hari, maka Tokopedia bisa menghasilkan hingga Rp 200 miliar per hari saja." Hal ini menurutnya belum ditambahkan dengan gimmick lain yang bisa mendorong masyarakat tertarik untuk berbelanja seperti adanya bisnis diskon dan bebasnya ongkos kirim. Gimmick ini makin menambah besar omset penjualan e-commerce. Akan tetapi, karena minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur maka tidak banyak pajak yang dapat ditarik dari sektor ini.
Rhenald Kasali: E-commerce pesat tak pacu ekonomi
JAKARTA. Guru besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali mengatakan pertumbuhan e-commerce kini melesat cepat. Sayangnya hal ini tidak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara cepat pula. Hal ini disebabkan kurangnya aturan pajakĀ e-commerce yang kurang memadai. "Pajak online itu kan belum ada. Padahal sudah dimasukkan ke DPR dan dibentuk pansus (panitia khusus) e-commerce tapi hingga kini belum beres juga," ujarnya ketika dihubungi KONTAN via telepon pada Jumat (28/7). Padahal, menurut Rhenald, pertumbuhan e-commerce sedang kencang-kencangnya. Ia mengatakan, lapak online seperti Tokopedia misalnya mengklaim 1,5-2 kali lipat penghasilannya dibanding BukaLapak. "Apalagi dengan adanya Hari Belanja Online saja bisa menghasilkan Rp 100 miliar per hari, maka Tokopedia bisa menghasilkan hingga Rp 200 miliar per hari saja." Hal ini menurutnya belum ditambahkan dengan gimmick lain yang bisa mendorong masyarakat tertarik untuk berbelanja seperti adanya bisnis diskon dan bebasnya ongkos kirim. Gimmick ini makin menambah besar omset penjualan e-commerce. Akan tetapi, karena minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur maka tidak banyak pajak yang dapat ditarik dari sektor ini.