JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (20/1). Tugas utama komisioner LMKN ialah mengelola royalti para musisi, baik penyanyi maupun pencipta lagu. Kesepuluh Komisioner LMKN itu adalah Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie, Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo), Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemkumham, Ahmad Ramli mengatakan, lahirnya LMKN sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan hak-hak ekonomi dan kreativitas para pencipta lagu dan pihak terkait lainnya yang selama ini merasa diabaikan. "LMKN menjamin perlindungan ekonomi dan kepastian hukum yang jelas bagi para pencipta lagu dan para penyanyi," ungkap Ramli, kemarin.
Rhoma & Ebiet G Ade jadi Komisioner Royalti Musik
JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (20/1). Tugas utama komisioner LMKN ialah mengelola royalti para musisi, baik penyanyi maupun pencipta lagu. Kesepuluh Komisioner LMKN itu adalah Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie, Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo), Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemkumham, Ahmad Ramli mengatakan, lahirnya LMKN sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan hak-hak ekonomi dan kreativitas para pencipta lagu dan pihak terkait lainnya yang selama ini merasa diabaikan. "LMKN menjamin perlindungan ekonomi dan kepastian hukum yang jelas bagi para pencipta lagu dan para penyanyi," ungkap Ramli, kemarin.