Rhoma wacanakan pembubaran MK? Ah, bercanda...



JAKARTA. Pernyataan kandidat calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa, Rhoma Irama, mengundang beragam komentar. Rhoma mewacanakan pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilainya memiliki fungsi yang sama dengan Mahkamah Agung (MA).Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, prihatin dengan wacana yang dilontarkan Rhoma. "Jujur saya prihatin dan miris mendengar pernyataan tersebut keluar dari capres yang akan diusung oleh partai tertentu," ujar Bambang, Selasa (3/12/2013). Ia mempertanyakan, apakah Rhoma serius dengan pernyataannya atau hanya bercanda. Jika serius, menurutnya, maka hal ini patut dipertanyakan terkait wawasan dan pengetahuan yang bersangkutan sebagai calon pemimpin bangsa. "Saya berharap, Rhoma Irama sedang bercanda dan tidak sedang bicara serius," kata Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini. Seperti diberitakan, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR, Senin (2/12/2013), Rhoma berpendapat bahwa fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Oleh karena itu, dia menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA. Dengan begitu, menurut Rhoma, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali. Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk. Rhoma belum baca UUKetua MK Hamdan Zoelva pun merespons pernyataan Rhoma. Ia mempertanyakan pernyataan Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Hamdan menilai Rhoma belum membaca undang-undang yang mengatur hal itu. "Mungkin Rhoma belum baca kali. Itu beda sekali (fungsi MK dan MA). Mungkin beliau belum baca seluruhnya Undang-Undang Nomor 24, di situ diatur fungsi MK apa, MA apa," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin.Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut merupakan dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang. "Tapi bisa saja (peleburan dilakukan) kalau undang-undangnya diubah," lanjut Hamdan. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie