KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Dengan ini Indonesia akan segera mengadopsi pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan MLI STTR akan menyasar perusahaan multinasional yang memiliki usaha di Indonesia. Artinya dasar perhitungannya dapat dihitung dari total investrasi asing ke Indonesia. "Jika realisasi investasi asing setahun Rp 744 triliun, maka potensi penambahanan pengenaan PPh badan sekitar Rp 8 triliun," jelas Raden kepada Kontan, Minggu (22/9).
RI Adopsi Pilar 2 Perpajakan Internasional, Ada Potensi Tambahan Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Dengan ini Indonesia akan segera mengadopsi pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan MLI STTR akan menyasar perusahaan multinasional yang memiliki usaha di Indonesia. Artinya dasar perhitungannya dapat dihitung dari total investrasi asing ke Indonesia. "Jika realisasi investasi asing setahun Rp 744 triliun, maka potensi penambahanan pengenaan PPh badan sekitar Rp 8 triliun," jelas Raden kepada Kontan, Minggu (22/9).