KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat bekerja sama menguji coba secara terbatas penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berpendapat uji coba penempatan pekerja migran harus menunggu aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terkait perlindungan PMI. "Indonesia saat ini pada masa transisi membangun tata kelola baru migrasi, mestinya aturan turunan UU PPMI diselesaikan dulu," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/10).
RI-Arab Saudi uji sistem penempatan satu kanal pekerja migra, ini kata Migran Care
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat bekerja sama menguji coba secara terbatas penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berpendapat uji coba penempatan pekerja migran harus menunggu aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terkait perlindungan PMI. "Indonesia saat ini pada masa transisi membangun tata kelola baru migrasi, mestinya aturan turunan UU PPMI diselesaikan dulu," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/10).