KONTAN.CO.ID. Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Kesepakatan ini akan memperluas akses pasar secara signifikan bagi eksportir dari kedua negara dan menjadi penguatan dari hubungan dagang yang sudah terjalin, termasuk melalui Trade and Investment Framework Agreement yang ditandatangani pada 16 Juli 1996. Baca Juga: Trump Patok Tarif 19%, Indonesia Hapus 99% Hambatan Tarif untuk Produk AS
- Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif untuk produk industri dan pangan serta pertanian asal AS.
- Sebagai imbalannya, AS akan menurunkan tarif timbal balik terhadap barang asal Indonesia menjadi 19%, sesuai Keputusan Presiden AS Nomor 14257 tertanggal 2 April 2025.
- AS juga mempertimbangkan untuk menurunkan tarif lebih lanjut terhadap komoditas Indonesia yang tidak diproduksi secara domestik di AS.
- Kedua negara akan merundingkan aturan asal barang (rules of origin) yang memprioritaskan manfaat bagi AS dan Indonesia.
- Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, termasuk:
- Pengecualian terhadap ketentuan kandungan lokal untuk barang asal AS.
- Penerimaan kendaraan sesuai standar keselamatan dan emisi AS.
- Pengakuan sertifikat FDA untuk alat kesehatan dan obat-obatan AS.
- Penghapusan ketentuan pelabelan tertentu dan inspeksi pra-pengapalan.
- Penyelesaian isu hak kekayaan intelektual yang tercantum dalam Special 301 Report USTR.
- Penghapusan pembatasan impor produk rekondisi dan persyaratan lisensi impor.
- Indonesia akan membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari skema lisensi impor dan kewajiban keseimbangan komoditas.
- Memberikan status Fresh Food of Plant Origin (FFPO) permanen untuk produk tanaman asal AS.
- Mengakui sistem pengawasan regulatori AS, termasuk sertifikasi produk daging, susu, dan unggas.
- Indonesia sepakat mengizinkan transfer data pribadi ke AS.
- Menghapus pos tarif untuk produk digital (intangible goods).
- Mendukung moratorium permanen WTO atas bea masuk untuk transmisi elektronik.
- Melaksanakan komitmen reformasi regulasi jasa sesuai inisiatif WTO.
- Indonesia akan bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity.
- Melarang impor barang hasil kerja paksa, memperkuat kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.
- Menegakkan hukum lingkungan dan memerangi perdagangan kayu ilegal, subsidi perikanan ilegal, serta perdagangan satwa liar ilegal.
- Menghapus pembatasan ekspor mineral penting dan komoditas industri ke AS.
- Kedua negara sepakat memperkuat kerja sama keamanan ekonomi, termasuk pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan penanggulangan penghindaran bea masuk.
- Pengadaan pesawat senilai US$ 3,2 miliar.
- Pembelian produk pertanian seperti kedelai, tepung kedelai, gandum, dan kapas senilai US$ 4,5 miliar.
- Pembelian energi seperti LPG, minyak mentah, dan bensin senilai US$ 15 miliar.