RI-AS Teken Kerja Sama Pertahanan MDCP, Akses Teknologi Alutsista Canggih Terbuka



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia resmi menyepakati pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Kesepakatan strategis ini diteken langsung oleh U.S. Secretary of War dan Menteri Pertahanan Indonesia pada 13 April 2026.

Pengumuman resmi Kementerian Perang Amerika Serikat atau U.S. Department of War, yang dirilis hari Senin (13/4) ini, menjadi sinyal kuat atas peran krusial Indonesia dalam menjaga stabilitas regional, sekaligus mempertegas potensi kemitraan pertahanan bilateral kedua negara. 

Baca Juga: RI-Jepang Komitmen Kerja Sama Mineral Kritis dan Tanah Jarang


MDCP dirancang sebagai kerangka kerja utama untuk memandu kerja sama pertahanan di masa depan. Melalui kesepakatan ini, kedua negara menegaskan kembali komitmen bersama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.

Secara struktural, MDCP bertumpu pada tiga pilar utama yang diimplementasikan berlandaskan penghormatan bersama dan kedaulatan nasional:

Pertama, Modernisasi Militer dan Peningkatan Kapasitas; Kedua, Pelatihan dan Pendidikan Militer Profesional; serta Ketiga Latihan Gabungan dan Kerja Sama Operasional.

Heboh Wilayah Udara Indonesia Terbuka Bebas Bagi Pesawat Militer Amerika? Kemhan Angkat Bicara
© 2026 Konten oleh Kontan
Di bawah payung MDCP, Amerika Serikat dan Indonesia bakal mengeksplorasi berbagai inisiatif mutakhir yang telah disepakati. Hal ini mencakup pengembangan bersama kemampuan asimetris yang canggih, merintis teknologi pertahanan generasi berikutnya di ranah maritim, bawah laut (subsurface), dan sistem otonom. 

Selain itu, kedua negara sepakat bekerja sama dalam dukungan pemeliharaan, perbaikan, dan pemeriksaan (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) guna mengerek kesiapan operasional alutsista.

Baca Juga: Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan China, Forum Beijing Bidik Investasi

Sebagai simbol penguatan kemitraan dan refleksi kepercayaan mendalam antarnegara, kedua pemimpin juga berkomitmen meningkatkan latihan pasukan khusus gabungan. 

Langkah ini diharapkan mampu memajukan kepentingan keamanan bersama dan memperkuat hubungan antara personel militer AS dan Indonesia melalui perluasan peluang pendidikan militer profesional serta pembentukan jaringan alumni pertahanan.

Kemitraan ini merupakan representasi dari perkembangan berkelanjutan hubungan pertahanan bilateral RI-AS yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Kedua negara mengakui satu sama lain sebagai mitra penting dan menegaskan kembali komitmen untuk bekerja sama berdasarkan saling menghormati, kedaulatan, dan kepentingan bersama dalam mewujudkan perdamaian serta stabilitas regional.

U.S. Department of War dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memperdalam investasi dalam kerja sama yang lebih intensif di bawah kerangka MDCP.

Baca Juga: Resiprokal RI-AS Diteken, Prabowo Minta Menteri Segera Lakukan Hal Ini

Kontroversi Kedaulatan

Kesepakatan MDCP ini sebelumnya menuai isu sensitif di bidang kedaulatan wilayah Udara, karena Indonesia dikabarkan akan membuka akses bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat untuk melintas di wilayah udaranya.

Kabar ini ramai setelah muncul laporan bahwa Amerika Serikat mengajukan permintaan akses luas, bahkan disebut sebagai “blanket overnight access” atau izin melintas yang fleksibel, termasuk untuk operasi mendadak. Bahkan, sempat beredar narasi bahwa Indonesia sudah menyetujui proposal tersebut.

Kementerian Pertahanan Indonesia langsung Menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia tersebut.

Tonton: Prabowo–Putin Sepakat! Kerja Sama Energi hingga Militer RI–Rusia Makin Kuat

Melalui pernyataan tertulis Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. 

Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia, Senin (13/4/2026).

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.

Kemhan RI juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.

Kunjungi Presiden Putin, Presiden RI Tegaskan Komitmen Kerjasama Ekonomi-Energi
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News