JAKARTA. Pemerintah menargetkan kelengkapan dokumen banding terkait dengan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkumpul sebelum akhir bulan ini. WTO memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terkait hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap sejumlah produk makanan seperti buah-buahan, daging sapi dan unggas. Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Iman Pambagyo mengatakan, pada tanggal 25 Januari mendatang ada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO. Itu menjadi kesempatan bagi pemerintah Indonesia guna mengajukan banding atas kasus di WTO. "Saat ini kami masih membicarakan terkait dengan prosedurnya, nanti akan ada argumentasi," kata Iman, Rabu (4/1). Yang jelas, pemerintah Indonesia telah melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan importasi. Dari 18 aturan yang dipersoalkan karena dianggap melanggar ketentuan WTO, saat ini sudah ada empat yang sudah dilonggarkan, salah satunya tentang importasi daging sapi yang tidak lagi ada kuota.
RI banding hambatan impor ke WTO akhir Jan 2017
JAKARTA. Pemerintah menargetkan kelengkapan dokumen banding terkait dengan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkumpul sebelum akhir bulan ini. WTO memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terkait hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap sejumlah produk makanan seperti buah-buahan, daging sapi dan unggas. Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Iman Pambagyo mengatakan, pada tanggal 25 Januari mendatang ada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO. Itu menjadi kesempatan bagi pemerintah Indonesia guna mengajukan banding atas kasus di WTO. "Saat ini kami masih membicarakan terkait dengan prosedurnya, nanti akan ada argumentasi," kata Iman, Rabu (4/1). Yang jelas, pemerintah Indonesia telah melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan importasi. Dari 18 aturan yang dipersoalkan karena dianggap melanggar ketentuan WTO, saat ini sudah ada empat yang sudah dilonggarkan, salah satunya tentang importasi daging sapi yang tidak lagi ada kuota.