JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mengambil sikap resmi atas keputusan pemerintah Amerika Serikat yang menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) kertas berlapis atau Certain Coated Paper yang produksi oleh anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) atau lebih dikenal sebagai PT Sinar Mas Group. “Kami belum menyampaikan sikap resmi final determination dari AS, kami menunggu (sikap AS) itu,” kata Gusmardi, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) di Jakarta, Jumat (24/9). Rabu (22/9) lalu, Departemen Perdagangan AS menjelaskan, kertas berlapis China dan Indonesia telah merugikan AS sebesar US$ 260 juta untuk kertas-kertas yang jamak digunakan untuk majalah. Sebab itu, AS akan memungut BMAD sebesar 135,83% untuk China dan 20,13% untuk Indonesia. Sementara itu, bea imbalan ekspor atau countervailing duties rata-rata sebesar 17,94% untuk Indonesia dan 178,03% untuk China.
RI belum nyatakan sikap atas tudingan dumping kertas
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mengambil sikap resmi atas keputusan pemerintah Amerika Serikat yang menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) kertas berlapis atau Certain Coated Paper yang produksi oleh anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) atau lebih dikenal sebagai PT Sinar Mas Group. “Kami belum menyampaikan sikap resmi final determination dari AS, kami menunggu (sikap AS) itu,” kata Gusmardi, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) di Jakarta, Jumat (24/9). Rabu (22/9) lalu, Departemen Perdagangan AS menjelaskan, kertas berlapis China dan Indonesia telah merugikan AS sebesar US$ 260 juta untuk kertas-kertas yang jamak digunakan untuk majalah. Sebab itu, AS akan memungut BMAD sebesar 135,83% untuk China dan 20,13% untuk Indonesia. Sementara itu, bea imbalan ekspor atau countervailing duties rata-rata sebesar 17,94% untuk Indonesia dan 178,03% untuk China.