JAKARTA. Setelah Automatic Exchange of Information (AEoI), Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) akan mengadakan asesmen putaran kedua. OECD akan meminta beberapa negara untuk mengidentifikasi beneficial ownership dari semua entitas, perusahaan, lembaga dan lain-lain. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, asesmen ini berbeda dengan AEoI yang akan dilaksanakan oleh Indonesia September 2018 mendatang. Menurut John, asesmen untuk beneficial ownership requirements merupakan elemen tambahan yang akan di dalami oleh Komunitas Internasional yaitu Global Forum on Transparancy and Exchange of Information. “Akan di dalami dalam melakukan second round assessment on exchange of information by request kepada seluruh anggotanya yang berjumlah 134 negara atau jurisdiksi termasuk Indonesia,” kata dia. Oleh karena itu, akses terhadap beneficial owner akan diminta oleh OECD berdasarkan request, bukan otomatis.
RI bersiap hadapi asesmen ke-2 dari OECD
JAKARTA. Setelah Automatic Exchange of Information (AEoI), Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) akan mengadakan asesmen putaran kedua. OECD akan meminta beberapa negara untuk mengidentifikasi beneficial ownership dari semua entitas, perusahaan, lembaga dan lain-lain. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, asesmen ini berbeda dengan AEoI yang akan dilaksanakan oleh Indonesia September 2018 mendatang. Menurut John, asesmen untuk beneficial ownership requirements merupakan elemen tambahan yang akan di dalami oleh Komunitas Internasional yaitu Global Forum on Transparancy and Exchange of Information. “Akan di dalami dalam melakukan second round assessment on exchange of information by request kepada seluruh anggotanya yang berjumlah 134 negara atau jurisdiksi termasuk Indonesia,” kata dia. Oleh karena itu, akses terhadap beneficial owner akan diminta oleh OECD berdasarkan request, bukan otomatis.