RI dan Malaysia Restui Transfer Blok Migas ke Joint Venture Eni-Petronas



​KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyetujui perubahan kepemilikan blok minyak dan gas bumi yang akan dialihkan ke perusahaan patungan baru antara Petronas dan Eni.

Mengutip Reuters, Kamis (21/5/2026), persetujuan tersebut mencakup pengalihan kontrak bagi hasil atau production-sharing contracts (PSC) dari sejumlah aset migas milik kedua perusahaan kepada entitas baru bernama SEARAH.

Baca Juga: Populasi Kendaraan Listrik Terus Naik, PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia


Head of Petronas Indonesia Yuzaini Md Yusof mengatakan, pemerintah kedua negara telah memberikan lampu hijau atas proses transfer kepemilikan tersebut.

“Target yang kami tetapkan adalah 1 Juli, tetapi kami akan mengumumkannya secara resmi setelah seluruh proses selesai,” ujar Yuzaini di sela konferensi Indonesian Petroleum Association (IPA) di Tangerang.

Menurut dia, setelah persetujuan diperoleh, Petronas dan Eni kini tengah menyelesaikan prosedur internal untuk menuntaskan pembentukan joint venture tersebut.

Sebelumnya pada November lalu, Eni dan Petronas menandatangani kesepakatan pembentukan perusahaan patungan yang akan mengelola total 19 aset migas.

Portofolio tersebut terdiri dari 14 aset di Indonesia dan lima aset di Malaysia.

Eni sebelumnya menyatakan joint venture itu akan mengintegrasikan portofolio aset produksi dan pengembangan gas dengan basis produksi awal lebih dari 300.000 barel setara minyak per hari atau barrel of oil equivalent per day (boepd).

Baca Juga: Pemerintah Fokus Subsidi EV Nikel, Pengamat: Bisa Kurangi Ketergantungan BBM Impor

Dalam jangka menengah, kapasitas produksi perusahaan patungan tersebut ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 500.000 boepd.

Pembentukan JV ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pengembangan aset gas regional di Asia Tenggara di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan transisi menuju sumber energi yang lebih bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News