RI Gugat Eropa di WTO soal Sawit, Kementan Siapkan Big Data Perkebunan Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia berencana mengajukan gugatan ke World Trade Organization (WTO) terkait Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa yang mencegah impor sejumlah komoditas termasuk sawit ke Uni Eropa.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Andi Nur Almansyah mengatakan, pemerintah tengah menyusun berbagai strategi terkait gugatan tersebut.

"Sekarang kami sedang membangun big data perkebunan dan blockchain. Sehingga hambatan-hambatan ekspor bisa tertangani," kata Andi usai Rakornas Kelapa Sawit di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (27/2).


Baca Juga: Tak Gentar Digugat ke WTO, Jokowi Perpanjang Daftar Larangan Ekspor Bahan Mentah

Gugatan tersebut juga turut didukung Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Kepala Apkasindo Gulat Manurung mengatakan gugatan ini perlu untuk memperjuangkan hak Indonesia atas komoditas strategis yang dimilikinya.

Gulat menilai, Uni Eropa tak sepatutnya memiliki hak mengatur perdagangan sawit yang dilakukan Indonesia.

"Ini hak Indonesia untuk melakukan perlindungan terhadap komoditas strategis nya dan ini sudah dilakukan di negara lain," jelas Gulat.

Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya menggugat Uni Eropa (UE) terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa pada 2017. Gugatan ini telah terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS 593.

Melalui RED II, Uni Eropa menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi (high risk) terhadap deforestasi. Untuk itu, Uni Eropa akan membatasi dan secara bertahap bakal menghapuskan penggunaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk biodiesel.

Uni Eropa berencana menghapus bahan bakar berbasis minyak kelapa sawit secara bertahap pada tahun 2030 karena dianggap berkaitan dengan deforestasi.

Baca Juga: Indonesia Melawan, Gugat Balik Uni Eropa ke WTO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat