JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA), Jumat (16/6). Dengan ditandatanganinya BCAA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, berdasarkan data hasil program Amnesti Pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp 16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 58,15 triliun. “Penandatanganan BCAA ini kembali membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta mereka yang berada di negara lain,” katanya dalam keterangan tertulis kepada KONTAN, Jumat (16/6). Hestu melanjutkan, penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan pertukaran informasi pajak dengan Hong Kong mengingat berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia, yaitu sebesar US$ 2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada tahun 2016. Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan AEoI secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018. Hong Kong juga telah mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEoI yaitu Inland Revenue (Amendment) (No. 3) Ordinance 2016 yang berlaku efektif mulai tanggal 30 Juni 2016. Di Indonesia, peraturan domestik untuk pelaksanaan AEoI adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
RI-Hong Kong kerjasama pertukaran informasi pajak
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA), Jumat (16/6). Dengan ditandatanganinya BCAA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, berdasarkan data hasil program Amnesti Pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp 16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 58,15 triliun. “Penandatanganan BCAA ini kembali membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta mereka yang berada di negara lain,” katanya dalam keterangan tertulis kepada KONTAN, Jumat (16/6). Hestu melanjutkan, penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan pertukaran informasi pajak dengan Hong Kong mengingat berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia, yaitu sebesar US$ 2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada tahun 2016. Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan AEoI secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018. Hong Kong juga telah mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEoI yaitu Inland Revenue (Amendment) (No. 3) Ordinance 2016 yang berlaku efektif mulai tanggal 30 Juni 2016. Di Indonesia, peraturan domestik untuk pelaksanaan AEoI adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News