JAKARTA. Setelah Uni Eropa, pemerintah mengincar pasar kayu Korea Selatan dan Jepang untuk menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pasalnya, selama ini dua negara di Asia Timur itu masih menampung kayu ilegal asal Indonesia. Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, mengatakan, Indonesia sudah memiliki kesepakatan menampung kayu legal dengan beberapa negara. Salah satunya dengan Uni Eropa melalui kesepakatan Voluntary Partnership Agreement (VPA). Kesepakatan ini akan diteken 30 September 2013. Kemudian kesepakatan dengan Amerika Serikat lewat Undang-Undang Lacey Act. "Malaysia dan China yang belum, sekarang kami sedang inisiasi dengan Jepang," kata Zulkifli, Rabu (21/8).
RI incar pasar kayu Korea dan Jepang
JAKARTA. Setelah Uni Eropa, pemerintah mengincar pasar kayu Korea Selatan dan Jepang untuk menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pasalnya, selama ini dua negara di Asia Timur itu masih menampung kayu ilegal asal Indonesia. Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, mengatakan, Indonesia sudah memiliki kesepakatan menampung kayu legal dengan beberapa negara. Salah satunya dengan Uni Eropa melalui kesepakatan Voluntary Partnership Agreement (VPA). Kesepakatan ini akan diteken 30 September 2013. Kemudian kesepakatan dengan Amerika Serikat lewat Undang-Undang Lacey Act. "Malaysia dan China yang belum, sekarang kami sedang inisiasi dengan Jepang," kata Zulkifli, Rabu (21/8).