JAKARTA. Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terkait hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap produk makanan termasuk daging sapi dan unggas. Mengutip Reuters, setidaknya ada 18 aturan yang menghambat impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Beberapa produk yang dilakukan pembatasan itu antara lain apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi. Ketentuan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) dari WTO sebelumnya. Arbiter mendesak Indonesia untuk membawa kasus ini melalui proses yang sesuai. Semua pihak memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding dari keputusan tersebut.
RI kalah di WTO terkait pembatasan impor pertanian
JAKARTA. Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terkait hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap produk makanan termasuk daging sapi dan unggas. Mengutip Reuters, setidaknya ada 18 aturan yang menghambat impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Beberapa produk yang dilakukan pembatasan itu antara lain apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi. Ketentuan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) dari WTO sebelumnya. Arbiter mendesak Indonesia untuk membawa kasus ini melalui proses yang sesuai. Semua pihak memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding dari keputusan tersebut.