KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kalah dalam sengketa soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah Indonesia pun siap mengajukan banding pasca dinyatakan melanggar ketentuan dalam putusan panel WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap. "Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).
RI Kalah Gugatan soal Larangan Ekspor Nikel di WTO, Apa yang Dilakukan Pemerintah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kalah dalam sengketa soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah Indonesia pun siap mengajukan banding pasca dinyatakan melanggar ketentuan dalam putusan panel WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap. "Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).