JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial owner. Ada pun beneficial owner itu sendiri yakni orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty yang bersumber dari Indonesia. Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia mengatakan, terkait hal ini Indonesia akan segera di review oleh OECD. Pasalnya, menurut Monica, global forum memiliki standar bahwa semua member harus memenuhi persyaratan tersebut, yakni adanya identifikasi beneficial ownership dari semua entitas, perusahaan, lembaga dan lain-lain.
RI masih menanti bisa akses beneficial owner
JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial owner. Ada pun beneficial owner itu sendiri yakni orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty yang bersumber dari Indonesia. Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia mengatakan, terkait hal ini Indonesia akan segera di review oleh OECD. Pasalnya, menurut Monica, global forum memiliki standar bahwa semua member harus memenuhi persyaratan tersebut, yakni adanya identifikasi beneficial ownership dari semua entitas, perusahaan, lembaga dan lain-lain.