KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) telah merilis daftar negara-negara yang telah memenuhi syarat untuk mengimplementasikan Pilar 1 Amount B Perpajakan Internasional. Berdasarkan laporan yang diliris OCED pada 17 Juni 2024, Indonesia masuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat khususnya dalam pengertian bagian 5.2 soal praktik pemeriksaan silang antar yurisdiksi. Indonesia terdaftar bersama negara lainnya seperti Argentina, Brasil, Meksiko dan Afrika Selatan.
RI Masuk Daftar Negara yang Penuhi Syarat Penerapan Pilar 1 Amount B Pajak Global
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) telah merilis daftar negara-negara yang telah memenuhi syarat untuk mengimplementasikan Pilar 1 Amount B Perpajakan Internasional. Berdasarkan laporan yang diliris OCED pada 17 Juni 2024, Indonesia masuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat khususnya dalam pengertian bagian 5.2 soal praktik pemeriksaan silang antar yurisdiksi. Indonesia terdaftar bersama negara lainnya seperti Argentina, Brasil, Meksiko dan Afrika Selatan.