RI Menang Parsial di WTO dalam Sengketa BMAD Impor Asam Lemak dengan Uni Eropa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menang parsial dalam sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melawan Uni Eropa terkait pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. 

Meski sebagian gugatan dikabulkan, putusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD sehingga pemerintah akan melanjutkan upaya melalui jalur diplomasi perdagangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kemenangan parsial itu tertuang dalam Putusan Panel WTO atau Laporan Final sengketa DS622 yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026. 


Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping. Namun, menolak sejumlah gugatan hukum utama yang diajukan pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Biaya Pengangkatan Notaris Melonjak Lebih dari Tiga Kali Lipat

Budi bilang, pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim, fokus utama pemerintah Indonesia saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan.

"Upaya ini dilakukan agar produk fatty acidIndonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa," ujar Busan, sapaan akrab Budi dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026). 

Menurut Busan, pengakuan WTO atas inkonsistensi metode penghitungan margin dumping yang digunakan Uni Eropa menjadi capaian penting dalam memperjuangkan perdagangan yang adil dan berbasis aturan. 

Namun, karena putusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan, akses ekspor produk asam lemak Indonesia ke pasar Uni Eropa masih menghadapi tantangan.

Alhasil, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanisme hukum WTO, termasuk memperkuat diplomasi perdagangan dan koordinasi dengan pelaku industri. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Eropa maupun global.

Baca Juga: Pemerintah Kerek Biaya Pendirian PT Bermodal Besar hingga Rp 5 Juta

Busan menjelaskan, sengketa DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas kebijakan Uni Eropa yang mengenakan BMAD terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan konsolidasi dengan pelaku industri fatty acid nasional guna menyusun langkah penyesuaian pasar pascaputusan WTO.

"Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acidnasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa," kata Busan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News