JAKARTA. Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Malaysia menaikkan gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor rumah tangga (domestic worker) menjadi RM 1.200 per bulan. Permintaan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Ahmad Zahid Hamidi di Kuala Lumpur, Malaysia, pekan lalu Dalam keterangan persnya, Hanif bilang, usulan jumlah kenaikan gaji tersebut belum disetujui, meski secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI.
“Negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas,” kata Hanif, Jumat (2/10). Pembicaraan soal gaji akan dibahas lagi dalam pertemuan Joint Working Group ke-11 di Jakarta pada 15-16 Oktober 2015. “Tapi secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besarannya belum disepakati,” kata Hanif. Menurut Hanif, kenaikan gaji akan mendorong penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural. Malaysia belum menyetujui kenaikan gaji, karena upah minimum tenaga kerja rumah tangga belum diatur khusus di Malaysia.