RI Prancis perkuat kerjasama awasi penerbangan



TANGERANG. Pemerintah Indonesia melalui l Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melanjutkan kerjasama teknis di bidang transportasi udara dengan Pemerintah Prancis yang diwakili oleh The Direction Générale de l’Aviation Civile of the French Republic (French DGAC).

Kerjasama teknis ini meliputi penyediaan alat dan sistem pengawasan secara terus-menerus dari Pemerintah Prancis terhadap maskapai-maskapai di Indonesia terkait keselamatan penerbangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MOU) kelanjutan kerjasama ini dilakukan di Kantor Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Ditjen Perhubungan Udara di Kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat (21/4) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan dan wakil dari The Direction Générale de l’Aviation Civile of the French Republic (French DGAC).


Dalam nota kesepaham Tersebut DGCA - FRANCE akan menempatkan tenaga ahlinya di Indonesia khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mengevaluasi sistem keselamatan penerbangan di Indonesia. Tenaga ahli juga akan memberikan advice dan rekomendasi kepada Dirjen Perhubungan udara guna meningkatkan keselamatan penerbangan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso mengapresiasi peningkatan kerjasama teknis yang sudah dimulai sejak 23 Juni 2011 tersebut.

“Sebagai anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( ICAO) Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengawasan keselamatan penerbangan secara terus-menerus, seperti yang termaktub dalam Annex 1 ICAO. Untuk itu kami sangat mendukung permintaan dari Pemerintah Perancis untuk memperpanjang kerjasama teknis ini hingga tahun 2019,” kata Agus dalam keterangan resminya, Jumat (21/4)

Menurut Agus, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia berkeinginan untuk memperkuat fungsi pengawasan keselamatan dalam rangka melaksanakan rencana aksi untuk memenuhi audit ICAO, penyelesaian temuan - temuan Audit keselamatan ICAO (ICAO - USOAP) serta untuk mengeluarkan penerbangan Indonesia dari daftar ban larangan terbang Uni Eropa untuk semua operator penerbangan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto