JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan DPR RI sepakat untuk meratifikasi konvensi Rotterdam. Konvensi itu memuat persetujuan prosedur untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan internasional. Dengan ratifikasi, kini impor atau ekspor produk berbahan kimia industri dan pestisida akan mengacu pada aturan konvensi itu. “Ada keharusan bagi para pihak yang akan mengekspor bahan kimia yang dilarang atau dibatasi untuk menginformasikan pengimpor sebelum pengiriman dilakukan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/4). Apabila ditemukan bahan kimia yang masuk dalam lampiran III konvensi Rotterdam dan setelah menerima pemberitahuan, para pihak terkait impor punya waktu 9 bulan untuk memutuskan. Pilihannya ada tiga: mengizinkan impor, tidak mengizinkan impor, atau membiarkan impor dengan syarat tertentu.
RI ratifikasi konvensi Rotterdam soal zat kimia
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan DPR RI sepakat untuk meratifikasi konvensi Rotterdam. Konvensi itu memuat persetujuan prosedur untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan internasional. Dengan ratifikasi, kini impor atau ekspor produk berbahan kimia industri dan pestisida akan mengacu pada aturan konvensi itu. “Ada keharusan bagi para pihak yang akan mengekspor bahan kimia yang dilarang atau dibatasi untuk menginformasikan pengimpor sebelum pengiriman dilakukan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/4). Apabila ditemukan bahan kimia yang masuk dalam lampiran III konvensi Rotterdam dan setelah menerima pemberitahuan, para pihak terkait impor punya waktu 9 bulan untuk memutuskan. Pilihannya ada tiga: mengizinkan impor, tidak mengizinkan impor, atau membiarkan impor dengan syarat tertentu.