RI ratifikasi konvensi Rotterdam soal zat kimia



JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan DPR RI sepakat untuk meratifikasi konvensi Rotterdam. Konvensi itu memuat persetujuan prosedur untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan internasional. Dengan ratifikasi, kini impor atau ekspor produk berbahan kimia industri dan pestisida akan mengacu pada aturan konvensi itu.

“Ada keharusan bagi para pihak yang akan mengekspor bahan kimia yang dilarang atau dibatasi untuk menginformasikan pengimpor sebelum pengiriman dilakukan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Apabila ditemukan bahan kimia yang masuk dalam lampiran III konvensi Rotterdam dan setelah menerima pemberitahuan, para pihak terkait impor punya waktu 9 bulan untuk memutuskan. Pilihannya ada tiga: mengizinkan impor, tidak mengizinkan impor, atau membiarkan impor dengan syarat tertentu.


“Ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif perdagangan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu,” imbuhnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Cendrawasih itu tidak ingin Indonesia hanya menjadi sasaran pembuangan bahan kimia dan pestisida berbahaya yang telah dilarang sejumlah negara. Zat-zat itu berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Selain itu, Kambuaya mengatakan pengesahan ini sekaligus memberi ketegasan posisi Indonesia untuk mengawasi perdagangan internasional produk kimia dan pestisida berbahaya. Ratifikasi ini akan juga memudahkan Indonesia bertukar informasi antar negara mengenai bahan kimia dan pestisida berbahaya

Tak berdampak ke bisnis

Kambuaya menyakini ratifikasi tidak akan mempengaruhi ekpor dan impor Indonesia. Menurutnya, penerapan ratifikasi tersebut akan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Bea Cukai dan Badan POM. 

“Pemerintah telah siap mengimplemantasikan dan melaksanakan konvensi Rotterdam. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan manajemen yang diperlukan,” tandasnya.

Konvensi ini baru akan mulai berlaku di Indonesia setelah 90 hari dari penyerahan intrumen ratifikasi tersebut.

Sebenarnya Indonesia telah menandatangani konvensi Rotterdam sejak 11 September 1998. Namun karena, Indonesia tak kunjung meratikasi, penerapan prosedur persetujuan atas produk yang mengandung bahan kimia dan pestisida belum berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: