JAKARTA. Pemerintah Indonesia bakal mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terkait hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap produk makanan termasuk daging sapi dan unggas. "Kami mau banding tapi saya tidak bisa cerita detail di media. Ada forumnya nanti yaitu Appalette Body," katanya pada KONTAN, Senin (2/1). Sekadar informasi, Appalette Body adalah Badan Banding. Di tiap upaya banding akan diteliti oleh tiga dari tujuh orang anggota tetap Appellate Body yang ditetapkan oleh Dispute Settlement Body (DSB) dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas.
RI segera banding putusan pembatasan impor WTO
JAKARTA. Pemerintah Indonesia bakal mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terkait hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap produk makanan termasuk daging sapi dan unggas. "Kami mau banding tapi saya tidak bisa cerita detail di media. Ada forumnya nanti yaitu Appalette Body," katanya pada KONTAN, Senin (2/1). Sekadar informasi, Appalette Body adalah Badan Banding. Di tiap upaya banding akan diteliti oleh tiga dari tujuh orang anggota tetap Appellate Body yang ditetapkan oleh Dispute Settlement Body (DSB) dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas.