RI-Singapura turunkan dua tarif pajak, pengamat: Bisa menarik investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura akhirnya menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Negosiasi yang berjalan sejak Juni 2015 itu diharapkan mampu memuluskan aliran investasi Singapura ke Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini merancang tarif pajak royalty turun dari 15% menjadi dua lapis yakni 10% dan 8%. Selanjutnya, tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10%.

Baca Juga: Wabah virus corona, Migran Care minta pemerintah buka posko pelaporan pekerja migran


Pengamat Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, memang pada dasarnya tax trety mempunyai dual fungsi pertama untuk untuk menghindari pajak berganda, mencegah jangan sampai terjadi tidak terkena pajak di dua negara negara yang mengadakan perjanjian, dan pembagian hak pemajakan yang adil.

Kedua juga bertujuan untuk menarik investasi. 

Terkait dengan tax treaty Indonesia dan Singapura, DDTC melihat ini sesuai dengan tren kebijakan pajak yang sedang berlangsung saat ini di Indonesia yaitu kebijakan pajak yang memberikan relaksasi, termasuk juga dengan kebijakan tax treaty-nya. 

Menurut Darussalam, kebijakan pajak untuk menarik investasi melalui tax treaty adalah wajar dilakukan oleh negara berkembang di manapun yang ingin menarik investasi dari negara mitra tax treaty.

Baca Juga: Investor baru direstui, begini arah bisnis Bank Muamalat selanjutnya

“Secara konseptual acuan dari tax treaty yang dirancang oleh Organization of Economic Co-Opration and Development (OECD) memang mengarah untuk lebih condong memberikan fasilitas benefit kepada negara-negara domisili, yang dalam hal ini adalah negara maju, untuk berinvestasi ke negara berkembang,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (4/2).

Dari sisi penerimaan pajak, tentunya relaksasi tarif pajak untuk Singapura akan berdampak terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Namun, Darussalam meyakini tentu akan memperluas basis pemajakan dengan investasi yang masuk, baik dari PPh Badan, atau PPh Pasal 21 bila investasi tersebut menyerap tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli