KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura akhirnya menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Negosiasi yang berjalan sejak Juni 2015 itu diharapkan mampu memuluskan aliran investasi Singapura ke Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini merancang tarif pajak royalty turun dari 15% menjadi dua lapis yakni 10% dan 8%. Selanjutnya, tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10%. Baca Juga: Wabah virus corona, Migran Care minta pemerintah buka posko pelaporan pekerja migran
Pengamat Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, memang pada dasarnya tax trety mempunyai dual fungsi pertama untuk untuk menghindari pajak berganda, mencegah jangan sampai terjadi tidak terkena pajak di dua negara negara yang mengadakan perjanjian, dan pembagian hak pemajakan yang adil. Kedua juga bertujuan untuk menarik investasi. Terkait dengan tax treaty Indonesia dan Singapura, DDTC melihat ini sesuai dengan tren kebijakan pajak yang sedang berlangsung saat ini di Indonesia yaitu kebijakan pajak yang memberikan relaksasi, termasuk juga dengan kebijakan tax treaty-nya. Menurut Darussalam, kebijakan pajak untuk menarik investasi melalui tax treaty adalah wajar dilakukan oleh negara berkembang di manapun yang ingin menarik investasi dari negara mitra tax treaty.