KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura akhirnya menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Negosiasi yang berjalan sejak Juni 2015 itu diharapkan mampu memuluskan aliran investasi Singapura ke Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini merancang tarif pajak royalty turun dari 15% menjadi dua lapis yakni 10% dan 8%. Selanjutnya, tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10%. Baca Juga: Wabah virus corona, Migran Care minta pemerintah buka posko pelaporan pekerja migran
RI-Singapura turunkan dua tarif pajak, pengamat: Bisa menarik investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura akhirnya menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Negosiasi yang berjalan sejak Juni 2015 itu diharapkan mampu memuluskan aliran investasi Singapura ke Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini merancang tarif pajak royalty turun dari 15% menjadi dua lapis yakni 10% dan 8%. Selanjutnya, tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10%. Baca Juga: Wabah virus corona, Migran Care minta pemerintah buka posko pelaporan pekerja migran